Pengertian Silvofishery / Wanamina, Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove untuk Hasil Perikanan

Silvofishery (perlindungan tanaman mangrove)


Pengertian dan Definisi dari Silvofishery atau Wanamina adalah
suatu pola agroforestri yang digunakan dalam pelaksanaan program perhutanan sosial di kawasan hutan mangrove. Petani dapat memelihara ikan dan udang atau jenis komersial lainnya untuk menambah penghasilan, di samping itu ada kewajiban untuk memelihara hutan Mangrove. Jadi prinsip silvofishery adalah perlindungan tanaman mangrove dengan memberikan hasil dari sektor perikanan. Sistem ini mampu menambah pendapatan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan mangrove. Silvofishery yang telah dikembangkan selama ini menggunakan jenis Rhyzophora sp.

Silvofishery Pengelolaan terpadu mangrove-tambak diwujudkan dalam bentuk sistem budidaya perikanan yang memasukkan pohon mangrove sebagai bagian dari sistem budidaya yang dikenal dengan sebutan wanamina (silvofishery). Silvofishery pada dasarnya ialah perlindungan terhadap kawasan mangrove dengan cara membuat tambak yang berbentuk saluran yang keduanya mampu bersimbiosis sehingga diperoleh kuntungan ekologis dan ekonomis (mendatangkan penghasilan tambahan dari hasil pemeliharaan ikan di tambak.

Pemanfaatan mangrove untuk silvofishery (sistem perlindungan tanaman mangrove) saat ini mengalami perkembangan yang pesat, karena system ini telah terbukti mendatangkan keuntungan bagi pemerintah dan nelayan secara ekonomis. Fungsi mangrove sebagai nursery ground sering dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan perikanan (sivofishery). Keuntungan ganda telah diperoleh dari simbiosis ini. Selain memperoleh hasil perikanan yang lumayan, biaya pemeliharaannya pun murah, karena tanpa harus memberikan makanan setiap hari. Hal ini disebabkan karena produksi fitoplankton sebagai energi utama perairan telah mampu memenuhi sebagai energi utama perairan telah mampu memenuhi kebutuhan perikanan tersebut. Oleh karena itu keberhasilan silvofishery sangat ditentukan oleh produktivitas fitoplankton.

 

Model Silvofishery Atau Model Wanamina

Secara umum terdapat tiga model tambak wanamina (sistem perlindungan tanaman mangrove), yaitu; model empang parit, komplangan, dan jalur. Selain itu terdapat pula tambak sistem tanggul yang berkembang di masyarakat. Pada tambak wanamina model empang parit, lahan untuk hutan mangrove dan empang masih menjadi satu hamparan yang diatur oleh satu pintu air. Pada tambak wanamina model komplangan, lahan untuk hutan mangrove dan empang terpisah dalam dua hamparan yang diatur oleh saluran air dengan dua pintu yang terpisah untuk hutan mangrove dan empang (Bengen, 2003).

Tambak wanamina model jalur merupakan hasil modifikasi dari tambak wanamina model empang parit. Pada tambak wanamina model ini terjadi penambahan saluran-saluran di bagian tengah yang berfungsi sebagai empang. Sedangkan tambak model tanggul, hutan mangrove hanya terdapat di sekeliling tanggul. Tambak jenis ini yang berkembang di Kelurahan Gresik dan Kariangau Kodya Balikpapan. Berdasarkan 3 pola wanamina dan pola yang berkembang di masyarakat, direkomendasikan pola wanamina kombinasi empat parit dan tanggul. Pemilihan pola ini didasarkan atas pertimbangan:

  1. Penanaman mangrove di tanggul bertujuan untuk memperkuat tanggul dari longsor, sehingga biaya perbaikan tanggul dapat ditekan dan untuk produksi serasah.
  2. Penanaman mangrove di tengah bertujuan untuk menjaga keseimbangan perubahan kualitas air dan meningkatkan kesuburan di areal pertambakan.

Luas permukaan air di dalam tambak budidaya jenis mang-rove yang biasanya ditanam di tanggul adalah Rhizophora sp. dan Xylocarpus sp. Sedangkan untuk di tengah/pelataran tambak adalah Rhizophora sp. Jarak tanam mangrove di pelataran umumnya 1m x 2m pada saat mangrove masih kecil. Setelah tumbuh membesar (4-5 tahun) mangrove harus dijarangkan. Tujuan penjarangan ini untuk memberi ruang gerak yang lebih luas bagi komoditas budidaya. Selain itu sinar matahari dapat lebih banyak masuk ke dalam tambak dan menyentuh dasar pelataran, untuk meningkatkan kesuburan tambak.

 

Prinsip dasar silvofishery 

Prinsip dasar silvofishery (sistem perlindungan tanaman mangrove) adalah perlindungan tanaman hutan bakau dengan memberikan hasil lain dari segi perikanan. Hal ini dapat dimengerti karena sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mangrove bermata pencaharian sebagai pencari ikan. Jadi dengan adanya pengembangan pola sistem silvofishery, disamping sesuai dari segi ekologis, juga selaras dengan pola hidup masyarakat sekitarnya.

Sejak tahun 1976 Perum Perhutani selaku pengelola kawasan hutan telah mengembangkan program yang mengintegrasikan kegiatan budidaya ikan dan pengelolaan hutan mangrove yang dikenal dengan istilah tambak tumpang sari, tambak empang parit, hutan tambak atau silvofishery yang semuanya bertujuan menekan laju degradasi hutan mangrove. Silvofishery adalah suatu bentuk usaha terpadu antara hutan mangrove dan perikanan budidaya. Pendekatan terpadu terhadap konservasi dan pemanfaatan sumberdaya hutan mangrove memberikan kesempatan untuk mempertahankan kondisi kawasan hutan tetap baik, disamping itu budidaya perairan payau dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Faktor penting lainnya adalah teknologi ini menawarkan alternatif yang praktis untuk tambak tetap berkelanjutan (sustainable).

Tipe tambak silvofishery terdiri dari tiga tipe yaitu :

  • tipe empang parit,
  • komplangan dan jalur.
  • Pola empang parit,

dimana lahan yang efektif digunakan untuk memelihara ikan ataupun udang, hanya merupakan saluran keliling atau caren sedangkan bagian tengahnya ditumbuhi pohon bakau. Pada pola komplangan, tambak pemeliharaan ikan atau udang terpisah atau berdekatan dari areal tegakan.

Tipe tambak yang terakhir adalah tipe jalur atau model kao-kao. Pada model Kao-Kao ini mangrove ditanam pada guludan-guludan. Lebar guludan 1-2 m dengan jarak antara guludan adalah 5-10 m (disesuaikan dengan lebar tambak). Variasi yang lain adalah mangrove ditanam di sepanjang tepian guludan/kao-kao dengan jarak tanam 1 meter .(Sofiawan, 2000).

 

Keuntungan model jalur

adalah ruang pemeliharaan ikan cukup lebar, lapukan serasah tanaman dapat meningkatkan kesuburan tambak, dan intensitas matahari cukup tinggi. Sedangkan

Kerugiannya

 adalah pembersihan serasah tanaman bakau harus sering dilakukan dan panen harus dilakukan dengan menggiring ikan pada satu sudut tambak. Perbandingan luas mangrove dan luas tambak adalah 80:20 dengan hasil produksi tambak yang terbilang kecil dikarenakan lebih mengutamakan keseimbangan ekologi perairan tersebut.

sumber : aldriyanus.blogspot.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top